Jumat, 11 November 2011

Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara

Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.


A. WARGA NEGARA

Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :

a. Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.

Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:

1. Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

2. Penduduk Bukan Warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut. Contoh pelancong.


Dasar Hukum yang mengatur Warga Negara

a. a. Pada masa Pemerintahan Hindia – Belanda

Menurut Peraturan Hindia – Belanda (Indische Staatstregelling) 1927

Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda, terbagi menjadi:

1. Golongan Eropa

a) Bangsa Belanda

b) Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa

c) Bangsa Jepang

d) Orang-orang yang berasal dari Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan)

e) Keturunan mereka yang tersebut diatas

2. Golongan Timur Asing

a) Golongan Cina (TiongHoa)

b) Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)

3. Golongan Bumi Putera (Indonesia)

a) Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain

b) Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

b. b Pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945

1) UU RI No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia

2) KMB 27 Desember 1949

3) UU No. 62 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

4) UU No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi

5) UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958


c. C. Pada masa sekarang

Undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan

a. Kriterium kelahiran

- Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.

- Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.

Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam:

· Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif

· Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif

b Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958

a. Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.

b. Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.

c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.

d. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.

e. Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui

f. Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya

g. Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.

h. Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.

i. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)

Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:

a. Kelahiran

b. Pengangkatan

c. Dikabulkan permohonannya

d. Kerena pewarganegaraan

e. Akibat dari perkawinan

f. Turut ayah/ ibunya

g. Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :

- Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara

- Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara

- Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)

- Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)

- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)

Pasal yang memuat kewajiban warga negara

- Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan Negara


A. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :

a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.

b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

1. Sifat-sifat Negara

a. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.

b. Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

c. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

1. Bentuk Negara dan kenegaraan

a. Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.

b. Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.

Bentuk-bentuk negara

1. Negara kesatuan (unitarisme)

a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara

Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

1. Negara serikat (federasi)

Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat

Negara kesatuan desentralisasi :

- Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom

- Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat

- Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.

Negara serikat

- Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat

- Pembuat undang-undang adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)

- Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.

Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;

a. Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.

b. Negara Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan. Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.

c. Negara protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.

1. Unsur-unsur negara

a. Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.

b. Harus ada rakyatnya

c. Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.

d. Harus ada tujuannya, misalnya:

- Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan

- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.

- Penyelenggaraan ketertiban umum

- Penyelenggaraan kesejahteraan umum

e. Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi

f. Sifat-sifat kedaulatan adalah :

- Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.

- Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara

- Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi

- Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara

Sumber kedaulatan adalah

- Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.

- Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat

- Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband

- Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Tujuan negara Republik Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Jumat, 14 Oktober 2011

Individu, Keluarga dan Masyarakat

INDIVIDU

Kata Individu berasal dari bahasa latin “individuum” yang artinya satuan tak terbagi. Individu, kata untuk menyatakan “kesatuan terkecil dan terbatas”. Individu bukan berarti manusia sebagai “sesuatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi” melainkan “suatu kesatuan terkecil dan terbatas” sebagai manusia perseorangan, seseorang atau person.

Orang orang disekitar kita, sifat dan fungsinya : “makhluk berdiri sendiri (indipenden dan otonom) dalam berbagai hal, meski selalu bersama sama tetapi jelas mempunyai ciri khas tersendiri”.

Deferensiasi (perbedaan) disebabkan “Pembawaan dan Interaksi sosial/ lingkungan”.

Lingkungan sosial, tumbuhkan dan kembangkan peradaban tertentu (bahasa, agama, adat istiadat, norma,pengetahuan dll) berpengaruh pada “karakter individu”.

Individu mempunyai “watak dan sifat tertentu” bersifat ‘aktif dan eksis’ di tengah tengah orang lain atau lingkungan sosial.

KELUARGA

Keluarga adalah unit/ satuan masyarakat terkecil, sekaligus suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini (keluarga) dalam perkembangan individu : “primary group”. Keluarga : ‘lahirkan individu dengan berbagai karakteristik/ kepribadiannya’. Keluarga mengemban berbagai ‘fungsi dan penerus keturunan’.

Ada bermacam macam pendapat, keluarga :

1. Sigmund Freud, “keluarga terbentuk karena perkawinan pria dan wanita”.

Perkawinan berdasar “libido seksual”.Keluarga : manifetasi dari hasrat/dorongan seksual, sedang landasan keluarga : ‘kehidupan seksual suami isteri’.

2. Adler, mahligai keluarga dibangun atas “hasrat/ nafsu berkuasa”. Jika benar, keluarga tidak mungkin sejahtera.

3. Durkheim, keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor politik, ekonomi, dan lingkungan. (fungsinya)

4. Ki Hajar Dewantoro, keluarga : “kumpulan beberapa orang, terikat satu keturunan, mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan hakiki, esensial dan berkehendak bersama untuk memperteguh gabungan serta memuliakan seluruh anggota”.

MASYARAKAT

ü Drs. JBAF Mayor Poltak, masyarakat (society) merupakan wadah segenap hubungan sosial, terdiri atas banyak kolektiva serta kelompok, dan setiap kelompok terdiri atas sub-sub kelompok. Masyarakat terdiri dari unsur unsur : “hubungan/ interaksi sosial, kelompok/ kolektive, dan sub kelompok”.

ü Prof. MM. Djojodiguno, masyarakat : “suatu kebulatan segala perkembangan dalam kehidupan bersama antar manusia”. Berarti terdapat : “kesatuan sistem, hubungan/ interaksi dan kebutuhan hidup”.

ü Hasan Sadely, masyarakat :“suatu kumpulan manusia yang hidup bersama”.

ü Masyarakat : “suatu kelompok manusia yang mempunyai tatanan kehidupan; norma, adat istiadat, etika/moral, nilai dan peradaban yang sama sama ditaati dalam lingkungan”. Tatanan/ norma : “dasar/ landasan kehidupan sosial”.

PERTUMBUHAN INDIVIDU.

Pengertian Pertumbuhan.

Pertumbuhan individu : “suatu perubahan/ perkembangan menuju kearah yang lebih maju, lebih baik dan lebih dewasa”. Perubahan demikian, disebut “proses” atau “proses pertumbuhan”. Terdapat banyak pandangan dan bermacam macam aliran mengenai proses pertumbuhan. Macam macam Aliran Pertumbuhan Individu.

  1. Aliran Asosiasi.

Pendapat aliran asosiasi, pertumbuhan individu adalah ‘proses asosiasi’. Dalam proses asosiasi yang “primer (pertama &utama) adalah bagian bagian”. Bagian bagian, ada lebih dulu baru keseluruhan ada kemudian. “Bagian bagian itu terikat satu sama lain menjadi keseluruhan oleh asosiasi”.

Proses asosiasi : terjadinya perubahan pada individu secara bertahap, karena pengaruh pengalaman empiri (luar) melalui panca indra, menimbulkan “sensation”; dan karena pengalaman batin (keadaan dalam diri) melalui naluri, menimbulkan “reflexions”. Sensation & Reflexions, dengan proses asosiasi membentuk pengertian yang lebih komplek.

  1. Aliran Psikologi Gestalt.

Pertumbuhan individu, menurut aliran ini : “proses deferensiasi”. Dalam proses ini yang pokok : “keselurhan”, sedang bagian bagian merupakan unsur dari keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian bagian yang lainya. “Keseluruhan lebih dulu ada, baru kemudian bagian bagian”.

§ Psikologi Gestalt, pertumbuhan individu : “proses perubahan secara perlahan pada individu (manusia) dalam mengenal sesuatu (bagian), yang semula telah mengenal sesuatu secara keseluruhan; baru kemudian mengenal bagian bagian dari lingkungan yang ada”.

  1. Aliran Sosiologi.

Pertumbuhan individu, menurut aliran sosiologi : “proses sosialisasi”. Pertumbuhan : “proses perubahan sifat, dari mula mula asosial atau sosial, kemudian secara bertahap di sosialisasikan”.

Faktor Faktor Pertumbuhan Individu.

Secara garis besar pertumbuhan individu dipengaruhi faktor/pendirian sbb.

1) Pendirian Nativistik.

Pertumbuhan individu (pendirian nativistik) ditentukan oleh “faktor bawaan”. Kemiripan atau kesamaan ‘sifat, watak dan bakat’ orang tua dengan anak anaknya : “dasar pendirian nativistik”. Keraguan muncul, ‘kesamaan/ kemiripan lebih disebabkan oleh faktor bawaan, atau fasilitas dan hal hal lain yang menunjang kearah kemajuan.

2) Pendirian Empiristik & Environmentalistik.

Pertumbuhan individu, dalam pendirian ini : “ditentukan oleh faktor lingkungan”. Aspek luar/ lingkungan sebagai realita dan kenyataan empiri yang tentukan pertumbuhan individu. Pendirian invironmentalistik : kelanjutan paham

“empiristik”; berpandangan : “perkembangan individu akan baik jika dapat disediakan fasilitas dan kondisi lingkungan memadai dengan kebutuhan”.

3) Pendirian Konvergensi & Interaksionisme.

Konvergensi : pertumbuhan individu ditentukan oleh faktor “dasar/ bawaan dan lingkungan”. Bakat/ bawaan masing masing orang harus disesuaikan dan diselaraskan dengan lingkungan yang memadai pertumbuhan dengan baik. Anak normal punya bakat/ dasar berdiri tegak di atas dua kaki, jika diasuh lingkungan manusia/ masyarakat. Tapi bila diasuh gurila, tak mungkin tumbuh baik.

Interaksionisme : perkembangan dari konvergensi : “interaksi antara dasar/ bawaan dan lingkungan sangat menentukan pertumbuhan individu”. Faktor bawaan dan lingkungan “ada korelasi dan saling mengisi”.

Tahap Pertumbuhan Individu.

Secara psikologi tahap pertumbuhan individudiklasifikasikan dalam beberapa tahap.

  1. Masa Vital (0 – 2 Th.)

Pertumbuhan individu masa ini “menggunakan fungsi biologis untuk temukan segala hal”. Sigmund Freud, fase ini : “masa oral”. Mulut sebagai sumber kenikmatan dan ketidak nikmatan.

  1. Masa Estetik (2 – 7 Th.)

Fase ini : masa “pertumbuhan rasa indah/ pertumbuhan fungsi panca indera”. Pada masa ini muncul gejala “kenakalan” (menentang orang tua, gunakan kata kata kasar, melanggar aturan dll). Penyebabnya, pertumbuhan perbendaharaan kata, pengetahuan, kesadaran “aku” atau “ego”, dan kesadaran hal yang ada dilingkungan sekelilingnya.

  1. Masa Intelektual (7 - 15 Th.)

Fase ini : “masa pertumbuhan intelektual/ proses pendidikan”. Pada fase ini terdapat korelasi positif yang tinggi antara :

o Kondisi jasmani dengan prestari’

o Cenderung memuji diri sendiri;

o Suka bandingkan dengan anak lain (eksteropet);

o Minat pada kehidupan praktis/ simpel;

o Realistik, ingin tahu, ingin belajar hal baru;

o Bentuk kelompok sebaya.

  1. Masa Sosial (15 – 22 Th.)

Masa ini dibedakan jadi 3 (tiga) fase sbb.

a) Masa Pra Remaja.

Fase ini - “masa negatif”, ditandai sifat & sikap negatif,dalam waktu singkat. (kurang tenang, kurang senang kerja, kurang senang aktifitas, pesimis, sering murung).

sebab gejalanya : pertumbuhan biologis, kelenjar kelenjar kelamin alami perubahan cepat, dan tidak disadari.

b) Masa Remaja.

fase ini gejalanya berupa “rindu puja, sadar kesepian yang tak pernah dialami”.

c) Masa Mahasiswa.

fase ini digolongkan “pemuda” (18 – 25 Th.) ditandai pertumbuhan “berkelompok, solidaritas tinggi”. Masa ini disebut “Remaja Akhir” – ‘Dewasa Awal’. Fase ini : “pemantapan pendirian hidup, prinsi prinsip hidup, dan pandangan hidup”.

FUNGSI KELUARGA.

Dalam keluarga ada tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan, - “fungsi”. Fungsi keluarga : suatu tugas atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh setiap anggota keluarga. Terdapat beraneka macam fungsi keluarga sbb:

  1. Fungsi Biologis.

Keluarga mempunyai tugas dan pekerjaan selenggarakan “persiapan perkawinan anak anaknya”, sebagai proses “kelangsungan keturunan”.

  1. Fungsi Pemeliharaan.

Keluarga memiliki pekerjaan dan tugas berusaha agar seluruh anggota terlindung dari berbagai gangguan yang mengancam; (udara, penjahat, bahaya dll).

  1. Fungsi Ekonomi.

Keluarga memiliki tugas dan pekerjaan untuk berusaha memenuhi dan menyelenggarakan “kebutuhan pokok hidup anggotanya/ manusia”, (sandang, pangan, papan dan lain lainya).

  1. Fungsi Keagamaan.

Keluarga miliki tugas & pekerjaan mengajarkan “kaidah kaidah, keyakinan hidup, kepercayaan hidup yang bersifat hakiki, dan normatif” bagi tiap anggotanya.

  1. Fungsi Sosial.

Tugas & fungsi keluarga : “persiapkan anak anak, bekali pengalaman, pengetahuan nilai, moral, norma, sikap, perilaku, dan profesi/ pekerjaan yang bisa diterima masyarakat, serta bekali berbagai peran yang dapat di lakukan kelak” – “proses sosialisasi”.

PENGELOMPOKAN MASYARAKAT.

Berdasarkan pertumbuhan dan perkembangannya, masyarakat dapat dibedakan sbb.

  1. Masyarakat Sederhana.

Kelompok masyarakat sederhana, pola pembagian kerja, tugas dan tanggung jawab cenderung berdasarkan “jenis kelamin / gender”. Pembagian kerja / tugas dalam bentuk lain tidak jelas / ada; pola kehidupan mereka sangat sederhana, primitif dan tradisional.

  1. Masyarakat Maju

Kelompok masyarakat ini mempunyai berbagai macam kelompok sosial/ organisasi kemasyarakatan, berdasarkan “kebutuhan dan tujuan tertentu yang akan dicapai”. Organisasi tumbuh dan berkembang dalam lingkup ‘lokal, nasional, regional dan internasional’. Dalam kelompok masyarakat maju dapat dibedakan menjadi 2(dua) jenis:

o Masyarakat Non Industri;

o Masyarakat Industri.

v Masyarakat Non Industri.

Kelompok masyarakat ini memiliki berbagai organisasi sosial menurut kebutuhan dan tujuan, dan diberbagai tingkatan. Tetapi pembagian kerja, sistem kerja dan kemampuan khusus (profesi) belum begitu rumit dan komplek. Masyarakat Non Industri dapat dikelompokan 2 (dua) macam :

1) Kelompok Primer.

Dalam masyarakat “kelompok primer”, interaksi antar anggota terjalin ‘lebih intensif, erat dan akrab’. Masyarakat kelompok ini disebut kelompok “face to face group”; antar anggota sering berdialog, tatap muka, saling kenal dan akrab.

Interaksi antar anggota bersifat “kekeluargaan atas dasar simpati”. Pembagian kerja dan tugas berdasarakan “kesadaran tanggung jawab anggota atau sukarela” bukan paksaan. (RT, RW, Keluarga, Kel. Keagamaan dll).

2) Kelompok Sekunder.

Dalam masyarakat “kelompok sekunder”, interaksi antar anggota terpaut jarak dan cenderung formal.

Sifat interaksi dan pembagian kerja/ tugas antar anggota diatur atas dasar pertimbangan “rasional dan objektif”. Setiap anggota dapat tugas dan pekerjaan atas dasar “kemampuan dan keahlian”; yang menuntut ‘dedikasi’ untuk mencapai ‘target & tujuan’ yang ditetapkan dalam program yang telah disepakati.

v Masyarakat Industri.

Durkheim menggunakan “taraf perkembangan pembagian kerja” sebagai dasar mengklasifikasi masyarakat. Ada 2 macam taraf klasifikasi : “sederhan dan komplek”. Jika pembagian kerja tambah komplek :

“kapasitas masyarakat makin tinggi”. Solidaritas berdasar pada “hubungan saling ketergantungan antar kelompok yang telah mengenal kekhususan”.

Otonomi sejenis : “ciri kelompok masyarakat industri”. Otonomi sejenis : kepandaian/ keahlian khusus yang dimiliki secara mandiri dalam batas tertentu.

o Abat 15 (Eropa) awal perkembangan industrialisasi, lahirkan pembagian kerja “majikan – buruh” berjarak. Pemilik modal (majikan) mendominasi dan monopoli posisi tertentu, memicu “konflik”. Kompleksitas pembagian kerja akibatkan “pekerjaan jadi rumit dan bersifat khusus”. Konflik majikan – buruh tak terelak. Pekerja bentuk “serikat kerja, serikat buruh”, tujuanya “perbaiki kondisi kerja dan upah”. Tenaga manusia diganti “mesin mesin” untuk “efektifitas efisien”.

INTERAKSI antara INDIVIDU, KELUARGA dan MASYARAKAT

Seorang individu barulah individu apabila pola prilakunya yang khas dirinya diproyeksikan pada suatu lingkungan sosial yang disebut masyarakat.

Gambaran mengenai relasi individu dengan lingkungan sosialnya:

a. relasi individu dengan dirinya

b. relasi individu dengan keluarga

c. relasi individu dengan lembaga

d. relasi individu dengan komunitas

e. relasi individu dengan masyarakat

f. relasi individu dengan nasional

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN

Aspek individu, keluarga, masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, masyarakat maupun kebudayaan apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai potensinya sebagai manusia.

Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai individu dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui keluarga pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam rangka mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara itu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas. Di dalam masyarakat, individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Pareto, Ward, Comte, Durkheim, Summer, dan Weber. Individu belum bisa dikatakan sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya individu yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa disebut individu. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya ini atau untuk menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.

Rabu, 21 September 2011

Syukur Alhamdulillah...

Tanggal 19 September 2011 aku benar2 merasakan apa yg dinamakan bersyukur....
Terima kasih ya Alloh... Terima kasih atas kebahagian yang saya dan suami saya peroleh...


Jika kita bersyukur Alloh pasti akan menambah nikmatNya, Jika kita kufur nikmat, azab yg akan kita terima..Naudzubillah...
Alloh itu tidak buta..Dia selalu hadir dalam setiap langkah kita..Apapun yg kita lakukan, Alloh pasti tau.. Ya Alloh, hamba hanya bisa mengucapkan syukur, syukur.. dan syukur... Engkaulah Maha Segalanya...
Thx God...